Selamat Datang! Anda adalah pengunjung ke - ようこそ! あなたは人目のお客様に:

2013-08-07

[Pengumuman] Sistem Penjaminan Kartu Commet Single Trip

Berdasarkan informasi terkini yang penulis peroleh dari pihak PT. KAI Commuter Jabodetabek, dengan ini penulis memberitahukan bahwa mulai tanggal 20 Agustus mendatang akan diberlakukan sistem biaya penjaminan untuk setiap pembelian kartu tiket elektronik jenis single trip.

Wacana ini digulirkan sebagai upaya meminimalisasi kekurangan tiket elektronik jenis single trip akibat kehilangan atau terbawa pulang oleh pengguna, di mana biaya penjaminan diikutsertakan bersama dengan harga tiket yang sesungguhnya pada saat pembelian di loket stasiun keberangkatan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sistem penjaminan tersebut memiliki prosedur berikut:
  1. Pengguna membeli tiket single trip untuk sekali perjalanan di loket stasiun keberangkatan, dengan harga sesuai tujuan (lihat tabel tarif parsial/progresif) + biaya penjaminan fisik tiket sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Untuk diperhatikan, sistem biaya penjaminan hanya berlaku untuk 5 stasiun pertama terhitung dari stasiun keberangkatan, yang mana keseluruhan 5 stasiun pertama tersebut berlaku tarif sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).
  2. Pengguna melakukan perjalanan dengan KRL hingga stasiun tujuan (melakukan prosedur tapping masuk peron dari stasiun keberangkatan, pengecekan di dalam rangkaian dan memasukkan kartu ke mesin yang tersedia di pintu keluar stasiun tujuan).
  3. Biaya penjaminan fisik tiket dapat dikembalikan di loket stasiun tujuan dengan menunjukkan struk atau kertas bukti pembelian tiket dari stasiun keberangkatan, jika tiket untuk sekali perjalanan yang dibawa pengguna masih dapat terbaca oleh sistem pemindai tiket yang ada di pintu keluar.
Catatan penting:

Klaim biaya penjaminan fisik tiket tersebut berlaku selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak pembelian. Apabila setelah 7 hari pengguna yang bersangkutan tidak melakukan prosedur pengembalian biaya jaminan di loket stasiun tujuan, maka biaya tersebut dianggap hangus (masuk ke kas loket stasiun tujuan) dan tidak dapat diuangkan. Dengan kata lain, apabila pengguna tidak mengklaim biaya penjaminan selama waktu yang ditentukan, maka untuk setiap keberangkatan menggunakan tiket sekali perjalanan dengan tujuan salah satu dari 5 stasiun pertama setelah melewati 7 hari akan kembali dibebankan biaya tersebut di atas.

Sistem penjaminan ini juga tidak berlaku bagi pengguna tiket multi trip yang dapat melakukan isi ulang, mengingat biaya penjaminan yang merupakan biaya pembuatan/produksi kartu tiket sudah termasuk dalam pembelian paket perdana dan untuk selanjutnya kartu multi trip tersebut menjadi milik pengguna.

Demikianlah informasi ini penulis berikan, semoga bermanfaat.

Referensi: Tribunnews & Informasi Commuter Line

Tidak ada komentar:

Posting Komentar