Selamat Datang! Anda adalah pengunjung ke - ようこそ! あなたは人目のお客様に:

2011-05-31

Renungan Bulanan: Single Operation (Operasi Tunggal) dan Sistem Penomoran

Sejauh ini PT. KAI (Persero) Divisi Jabodetabek yang kini berubah menjadi PT. KAI Commuter Jabodetabek mengoperasikan armada KRL dengan menerapkan beberapa bagian rute dan sistem multi layanan yaitu kelas ekspres, ekonomi AC dan ekonomi non AC sebagai berikut:


Akan tetapi, pada Maret lalu berkembang luas wacana mengenai peralihan rute KRL menjadi hanya 5 (lima) rute saja seperti berita pada salah satu surat kabar populer berikut:

Pola operasi yang hanya 5 rute ini menggunakan sistem 3 kelas (komersial, ekonomi AC dan ekonomi non AC) di mana kelas komersial beserta ekonomi AC dilebur menjadi kelas yang disebut Commuter Line yang dikelola oleh PT. KCJ, sedangkan kelas ekonomi non AC tetap dikelola oleh PT. KAI (Persero) Daop I Jakarta karena terikat dengan PSO (Public Service Obligation), dan tidak ada penyusulan antar kereta dalam satu jalur yang sama.

Tarif yang diberlakukan untuk pola operasi ini adalah Rp9.000 untuk kelas komersial, Rp5.000 sampai Rp6.000 untuk kelas ekonomi AC dan Rp2.000 untuk kelas ekonomi non AC.

Lebih ekstrim lagi, pihak perusahaan sudah memasang berbagai iklan sosialisasi penerapan pola operasional ini yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April lalu, namun entah mengapa PT. KCJ menarik kembali iklan-iklan tersebut dan tetap menggunakan pola grafik perjalanan KA (Gapeka) tahun 2010 setelah mendapat nota WDU No. 280/WDU/III/2011 dan pola operasi single operation itu pun ditunda hingga 1 Juli mendatang.

Lantas, apa yang akan terjadi jika single operation diterapkan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang?

Pertama, tak adanya sistem penyusulan untuk kelas komersial dapat memperpanjang waktu tempuh perjalanan KA dalam satu rute yang sama.

Kedua, belum sterilnya peron stasiun dan daerah sekitar rel di sebagian besar stasiun komuter Jabodetabek memungkinkan pengguna yang tak mau atau sengaja tidak membeli tiket sebelum keberangkatan masuk ke dalam rangkaian KA dan membebani sarana yang ada, bahkan dapat melakukan tindakan yang tak semestinya seperti pengrusakan atau hal yang menyebabkan tidak berfungsinya sarana KA.

Ketiga, pengawasan yang masih lemah pada perjalanan KA memungkinkan adanya oknum-oknum tertentu yang tidak puas dengan pelayanan melakukan pemboikotan dan penghasutan yang merugikan pihak perusahaan, karena terbukti hingga saat ini PT. KAI (Persero) maupun PT. KCJ belum mampu menangani masalah pengguna 'bandel' yang naik di atap, persambungan dan juga mengganjal pintu otomatis.

Dari ketiga pertimbangan di atas, menurut opini penulis sangatlah tepat bagi kedua perusahaan tersebut untuk menunda pola operasional single operation hingga benar-benar siap dan kesterilan stasiun penunjang pun terjamin.

Beralih ke topik lainnya, Kementerian Perhubungan kini sedang gencar menyosialisasikan sistem penomoran baru untuk sarana perkeretaapian baik lokomotif, kereta penumpang, gerbong barang maupun peralatan khusus, yang memiliki bentuk penomoran sebagai berikut:

[jenis sarana] [kelas sarana] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]

Beberapa penggemar KA mengungkapkan bahwa sistem penomoran semacam ini terkesan 'alay', 'lebay' atau 'berlebihan' karena sebelum sistem ini diberlakukan sudah ada sistem penomoran sejak zaman DKA yang menurut mereka lebih mudah dan sederhana untuk diingat.

Tidak sampai di situ, berhembus juga kabar bahwa KRL-KRL yang akan didatangkan juga menggunakan sistem penomoran baru yang seragam seperti halnya penomoran kereta penumpang (mencantumkan kelas kereta).

Yang menjadi masalah adalah apakah sistem tersebut 100% layak untuk diterapkan, mengingat armada KRL AC yang memiliki fasilitas penumpang kelas eksekutif atau K1 (yang mana K1 ini berlaku untuk kelas ekspres) seringkali dioperasikan sebagai KRL kelas ekonomi AC atau setara dengan K3?

Penulis sendiri mengusulkan agar untuk KRL AC eks Jepang tidak perlulah dicantumkan jenis kelas seperti halnya KRL kelas ekonomi, tetapi cukup dengan huruf "KL" atau "K" saja.

Beberapa model penomoran yang penulis usulkan berdasarkan pemikiran di atas:

KL-6178 (untuk sistem lama, tambahan huruf KL tanpa angka penunjuk kelas di depan nomor bawaan dari Jepang)
K0 1 11 01 (untuk sistem baru, angka 0 menunjukkan KRL tersebut tak memiliki kelas yang tetap).
K 1 11 01 (untuk sistem baru, dengan angka kelas dihilangkan)

Demikian renungan ini disusun sebagaimana adanya, semoga menjadi bahan pelajaran dan motivasi bagi pembaca sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar