Pada perjalanan KRL Jabodetabek, terdapat dua kriteria pengguna jasa yang berhak mendapat tiket suplisi atau tiket denda, yaitu:
- Pengguna yang kedapatan tidak membeli tiket di loket, disebut juga dengan istilah "kambing".
- Pengguna yang membeli tiket akan tetapi tiket yang dibeli tidak sesuai dengan kelasnya atau menggunakan tiket kelas lebih rendah untuk naik layanan kelas yang lebih tinggi dan tetap ingin melanjutkan hingga stasiun tujuan.
Kriteria kedua memiliki ketentuan berikut:
- Pengguna kelas ekonomi menggunakan layanan ekonomi AC atau ekspres (sekarang Commuter Line).
- Pengguna kelas ekonomi AC menggunakan layanan ekspres (kini kedua layanan ini disatukan menjadi Commuter Line).
Contoh tiket suplisi:
Tiket suplisi untuk KRL ekonomi
普通車の微キップへ
Tiket suplisi untuk KRL ekonomi AC
冷房普通車の微キップへ
Berbeda dengan tiket yang biasa dibeli di loket, tiket suplisi ini memiliki ukuran yang lebih besar dan dilengkapi dengan kode lintas di mana pengguna dikenakan suplisi berikut nomor KA yang dinaiki serta diberikan oleh kondektur/petugas pemeriksa yang berada di dalam rangkaian kereta selama perjalanan.
Namun sekarang ini sangat jarang ditemui pengguna yang dikenakan tiket suplisi, karena sebagian besar pengguna yang tak bertiket atau salah membeli tiket memiliki pilihan untuk turun di stasiun terdekat dan menunggu kereta yang sesuai dengan kelas tiket yang dibeli.
Demikian artikel tentang tiket suplisi ini, semoga informasi yang penulis berikan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar